Sosok.ID – Kasus video asusila yang viral antara penyanyi Gisella Anastasia dan seorang pria yang kemudian dikenal sebagai Nobu telah berkembang.
Berbagai fakta baru terungkap di persidangan terkait hubungan keduanya membuat geger publik.
Kutipan dari wartakotaPengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembuat video berdurasi 19 detik itu dengan 9 bulan penjara.
Lalu bagaimana dengan vonis untuk Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu)?
Baca Juga: Simpan Penyesalan, Gading Marten Bongkar Cinta Tak Sampai Pada Dian Sastrowardoyo Hingga Dia Rela Lakukan Ini: Seperti Suka, Bukan Fan
Fakta baru diungkap kuasa hukum PP terkait hubungan Gisel dan Nobu di persidangan.
Publik kaget, ternyata Gisel dan Nobu tidak hanya berhubungan seks sekali, bahkan beberapa kali.
Disebutkan, hubungan layaknya suami istri yang dilakukan Gisel dan Nobu dilakukan di beberapa tempat berbeda.
Kutipan dari Kompas.com, kuasa hukum terdakwa PP Roberto Sihotang mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Jaga Perasaan Gading Marten, Gempi Lakukan Hal Tak Terduga Ini Saat Nonton Foto Gisel Bareng Wijin: Dia Tahu Cara Menghibur Ayahnya..
“Bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim adalah 9 bulan ditambah denda Rp 50 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti dilansir Antara. Kompas.com.
Roberto keberatan dengan hukuman penjara 9 bulan hakim.
Menurut dia, fakta persidangan yang dihadiri penyebar non-PP pertama masih ditolak majelis hakim.
“Yah, klien kami bukan orang pertama yang membagikannya juga, atau 10 kali atau 20 kali, bukan. Dia mendapatkannya dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang,” tambahnya.
Baca juga: Gara-gara Dosa Masa Lalu, Gisel Khawatirkan Gempi
Kecewa dengan putusan hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.
Roberto mengatakan Gisel dan Nobu telah membuat video hot beberapa kali.
“Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video yang bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah sepakat untuk membuat video (amoral),” kata Roberto saat dihubungi via seluler.
Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang mengatakan bahwa Gisel dan Nobu telah melakukan hubungan seks lebih dari satu kali di beberapa daerah.
Baca Juga: Roy Marten Tahu Kalau Gading Sebenarnya Tidak Bahagia
Pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang dikatakan Gisel saat dipanggil sebagai saksi.
“Mereka berhubungan seks dalam fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau videonya di Sumut, tapi mereka juga melakukan hubungan intim di Palembang, Surabaya atau di tempat lain, saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri dan Nobu juga mengakui itu,” terangnya. Roberto.
Vonis 9 bulan penjara juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.
Baca Juga: Banyak Rahasia, Tak Hanya Perselingkuhan, Terungkap Gisel Diam-diam Lakukan Ini Tanpa Sepengetahuan Gading Marten
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)